Berita >> Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perjalanan Dinas

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perjalanan Dinas

1 month ago | admin | Dibaca 393 Kali
Gambar Andalan

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Jeneponto.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jeneponto, didampingi Sekretaris BPKAD, Kabid Anggaran , Kasubid Perencanaan Anggaran serta KAsubag Keuangan, menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Jeneponto, yang bertempat di Ruang Rapat Divisi PP dan PH Kanwil Kementerian Hukum Jl. Sultan Alauddin Makassar. 

Materi dalam pengharmonisasian tersebut memuat Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto, dimana dalam rancangan peraturan tersebut akan membuat pengaturan tentang perjalanan dinas bagi Pejabat Negara dan ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto di Tahun Anggaran 2025.

 

BIDANG ANGGARAN
Tinggalkan Komentar :