Berita >> Bendahara se-kabupaten Jeneponto Mengikuti Sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax di KPP Pratama Bantaeng

Bendahara se-kabupaten Jeneponto Mengikuti Sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax di KPP Pratama Bantaeng

3 weeks ago | admin | Dibaca 842 Kali
Gambar Andalan

SELASA, 18 FEBRUARI 2025      

   Direktorat Jendral Pajak sedang melakukan reformasi dibidang perpajakan. Salah satunya dengan membuat sebuah sistem yang bernama Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), Core Tax Administration System (CTAS), atau yang lebih karib disebut sebagai Coretax. Aplikasi ini dimaksudkan  berfokus pada perancangan ulang proses bisnis, perbaikan basis data, dan pembaruan teknologi dan informasi yang dilakukan oleh DJP.

Direktorat Jendral Pajak melalui KPPN Pratama Bantaeng kemudian mengundang  organisasi perangkat daerah Kab. Jeneponto untuk menghadiri pelatihan penggunaan aplikasi coretax ini di kantor KPP Pratama Bantaeng. Sosialisasi ini  berlangsung selama dua hari dimulai dari tanggal 17 - 18 februari 2025.

       Sebelum adanya aplikasi coretax wajib pajak menggunakan banyak aplikasi pajak untuk melaksanakan  hak dan kewajiban perpajakannya, misalnya e-Reg, DJP Online, e-Nofa, Web e-Faktur, dan beberapa aplikasi lainnya. Bisa dibayangkan bukan bagaimana rumitnya saat ini? Daftar di e-Reg, bayar pajak di e-Billing, lapor Surat Pemberitahuan (SPT) di DJP Online, diharapkan dengan integrasi perpajakan dalam satu aplikasi ini kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Bendahara OPD Se- kab. Jeneponto Antusias mengikuti sosialisasi apliaksi Coretax

          Sejalan dengan semangat Direktorat Jendral Pajak Bendahara se- Kab. Jeneponto selaku pengelola keuangan pada OPD masing-masing merasa bersemangat mengikuti pelatihan ini karena aplikasi Coretax akan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pengelolaan keuangan apalagi aplikasi coretax akan menjadi  apliaksi yang mengelola proses dari hulu sampai ke hilir pajak dari pembuatan sampai pelaporan pajak.

Rangkuman Materi dan Jalannya Sosialisasi

        sosialisasi ini selain memberi gambaran besar tantang aplikasi coretax juga dilaksanakan live demo, pengenalan menu dan fitur yang ada pada aplikasi Coretax mulai dari pendaftaran akun sampai dengan pembuatan laporan pajak ada pun materi yang dapat kami rangkum dari sosialisai ini adalah 

1.    Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

2.    Hal yang harus dilakukan dalam penerapan Coretax Pemegang KKPD adalah menyiapkan cluster pengguna dari sisi personal pegawai instansi pemerintah dan dari sisi instansi pemerintah. Pada sisi personal pegawai melakukan login pertama kali dengan mengajukan permintaan sertifikat elektronik berupa kode otorisasi DJP. Pada sisi instansi pemerintah login pertama kali dengan melakukan setting penanggungjawab (PIC) dan pengelolaan hak akses.

3.    Dengan implementasi sistem baru ini, faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem Coretax, dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis oleh sistem. Sistem Coretax telah menyediakan fitur bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis XBRL sehingga data laporan keuangan fiskal dapat dimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh. Dalam hal Wajib pajak tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, Wajib Pajak dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan. Integrasi faktur dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data yang ada pada faktur dan bukti potong untuk langsung digunakan sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated) sehingga memudahkan pada tahapan berikutnya yaitu tahap pengisian dan penyampaian SPT.

4.    Secara umum, ada tiga skema pembuatan kode billing dalam sistem Coretax DJP. Pertama, kode billing yang dibuat sehubungan dengan aktivitas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT Masa, maupun SPT Tahunan. Dalam aktivitas pelaporan SPT, pembuatan kode billing melekat pada rangkaian aktivitas pelaporan SPT. Artinya, wajib pajak melakukan dulu rangkaian aktivitas pelaporan SPT sampai kepada dihasilkannya konsep SPT Kurang Bayar. Setelah itu wajib pajak dapat memilih menggunakan deposit pajak atau pembuatan kode billing untuk pembayaran. Jika memilih membuat kode billing, maka kode billing akan tergenerate sesuai dengan jenis SPT, jenis pajak, dan masa pajak yang sedang dibuat konsep SPT-nya. Hal baru di sini adalah adanya deposit pajak. Ini adalah hal baru yang diimplementasikan di Coretax DJP. Tujuannya adalah untuk memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak. Bahasa mudahnya mungkin seperti konsep “e-wallet” yang pastinya sudah akrab bagi kita. Skema kedua adalah pembuatan kode billing sehubungan dengan pembayaran tagihan atau ketetapan pajak. Tagihan dan ketetapan pajak yang ditujukan untuk wajib pajak bisa diakses melalui Coretax DJP. Ketika tagihan atau ketetapan pajak diterima, wajib pajak dapat membuat kode billing berdasarkan tagihan atau ketetapan tersebut. Kode billing akan otomatis ter-generate sesuai dengan nomor surat, jenis pajak, dan masa pajak dalam surat tagihan atau ketetapan pajak. Dalam skema pertama dan kedua, pembuatan kode billing tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan kegiatan ikutan dari aktivitas awalannya, seperti pembuatan SPT dan penerimaan tagihan / ketetapan pajak. Dalam hal ini, pembuatan kode billing menjadi satu rangkaian dengan kegiatan sebelumnya. Dengan begitu, kemungkinan kesalahan dalam pembuatan kode billing dapat dikurangi. Skema ketiga adalah pembuatan kode billing secara mandiri. Proses pembuatan kode billing secara mandiri ini boleh dikatakan hampir mirip dengan pembuatan kode billing yang selama ini dilakukan sebelum implementasi Coretax DJP. Pembuatan kode billing dilakukan dengan mengisi jenis pajak, masa dan tahun pajak, serta nominal pembayaran.

BIDANG PERBENDAHARAAN
Tinggalkan Komentar :