Berita >> Gaji ASN PEMDA Jeneponto periode April Tetap cair meski Libur Hari raya Idul Fitri.

Gaji ASN PEMDA Jeneponto periode April Tetap cair meski Libur Hari raya Idul Fitri.

2 months ago | admin | Dibaca 3560 Kali
Gambar Andalan

KABAR GEMBIRA BAGI ASN, DIRENCANAKAN AKAN MENERIMA GAJI APRIL PADA LIBUR HARI RAYA.

Jeneponto, 27/03/2025

Pemerintah Kabupaten jeneponto, kembali menunjukkan komitmen keberlanjutan kebijakan kepastian pembayaran gaji ASN & PPPK untuk bulan April 2025.

Berdasarkan surat edaran bupati jeneponto nomor 100.3.4.2/1499/SETDA Tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti Bersama tahun 2025, Dimana telah ditetapkan mulai tanggal 28 maret 2025 s.d 7 april 2025 merupakan cuti Bersama dalam rangka hari raya idul fitri 1446 Hijriah, sehingga secara waktu proses pembayaran gaji ASN akan jatuh pada hari libur yakni tanggal 2 April 2025.

Atas bentuk komitmen tersebut, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir mendukung penuh dan mengapresiasi atas keberlanjutan kebijakan ini, kebijakan seperti ini adalah salah satu bentuk dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN di kabupaten Jeneponto meskipun waktu pembayaran jatuhnya pada hari libur, tentunya ini semua tidak terlepas dari peran aktif para aktor pengelola keuangan sampai pada pengelola di perangkat daerah, harapan selanjutnya tentunya kebijakan seperti ini akan memberikan dampak yang positif kepada seluruh ASN dan PPPK agar lebih produktif untuk memberikan pelayanan kepada Masyarakat.

Sementara, kepala BPKAD H. Armawih A. Paki, menyampaikan bahwa kebijakan percepatan pembayaran gaji bulan april ini telah dibicarakan kepada Bank Sulselbar cabang jeneponto, dan bersedia melakukan pembayaran gaji di hari libur demi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Saat ini kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh perangkat daerah agar segera menyiapkan administrasi penggajian ASN untuk selanjutnya akan dilakukan proses pencairan dana ke Bank Sulselbar Cabang Jeneponto.

Sebagai Gambaran bahwa, Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah menyiapkan anggaran pembayaran gaji ASN dan PPPK sebesar kurang lebih 28,1 milyar rupiah yang terdiri dari Gaji ASN sebesar kurang lebih 25,1 milyar yang sudah mencakup gaji ASN, Kepala daerah dan DPRD sedangkan gaji PPPK dipersiapkan sebesar kurang lebih 2,9 milyar.

Semoga dengan percepatan pembayaran gaji ini, seluruh ASN dan PPPK dapat lebih meningkatkan kualitas diri dalam melakukan pelayanan kepada Masyarakat.

Minal Aidin walfaidzin
Mohon maaf lahir dan bathin
Selamat hari raya idul fitri 1446 H

(PPID – BPKAD Kabupaten Jeneponto)

BIDANG PERBENDAHARAAN
Tinggalkan Komentar :