SEJARAH SINGKAT
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Terbentuk Pada Tahun 2020, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Perangkat daerah ini dibentuk dari gabungan 2 (dua) perangkat daerah yakni Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah, dengan tugas membantu Gubernur menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pengelolaan keuangan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana yang diamanahkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah yang pertama adalah Bapak Drs. Muhammad Rasyid (Masa Jabatan 2020-2023), dan saat ini dijabat oleh Bapak Salehuddin, S.Kom, M.Si, dibantu 1 (satu) Orang Sekretaris dan 4 (empat) Orang Kepala Bidang dan 11 (sebelas) orang Kepala Sub Bagian/Sub Bidang.