Jumat (7/02/2025)
Saoraja, Priority Bank Sulselbar
Sebagai bentuk dukungan digitalisasi keuangan pada Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada tahun 2024 dengan efektif.
Pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah akan mengusulkan penambahan pengguna Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang awalnya hanya digunakan pada 5 (Lima) Perangkat Daerah pada tahun 2024, akan menjadi 10 (Sepuluh) Perangkat Daerah pada tahun 2025.
olehnya itu, pada hari Jum’at, 7 Februari 2025 bertempat di Gedung Soaraja Priority Bank Sulselbar, dilakukan sosialisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Tahun 2025 bagi Perangkat Daerah yang akan menggunakan KKPD dan Refreshment pengguna KKPD Tahun 2024.
Dengan pelaksanaan kegiatan sosialiasi tersebut diharapkan tercipta pemahaman dalam ketentuan regulasi dan implementasi KKPD oleh Perangkat Daerah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
BIDANG PERBENDAHARAAN