Berita >> EVALUASI RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN JENEPONTO TA 2024 YANG DIGELAR OLEH PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN

EVALUASI RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN JENEPONTO TA 2024 YANG DIGELAR OLEH PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN

1 week ago | admin | Dibaca 66 Kali
Gambar Andalan

Makassar (21/7/2025)

Gubernur Sulawesi Selatan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jeneponto TA. 2024, yang bertempat di Lt.3 Ruang Evaluasi Kantor BKAD Provinsi Sulsel.

Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan A.Nur Amaliah ST, M.Si, beserta Tim Evaluator membuka secara resmi pelaksanaan evaluasi tersebut sekaligus menyambut perwakilan dari Pemerintah  Kabupaten Jeneponto yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jeneponto, Kepala BPKAD Jeneponto, Kepala Bappeda Jeneponto, Sekretaris DPRD Jeneponto, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Tim Penyusun LKPD TA 2025.

Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BKAD Sulsel, menyampaikan apresiasi atas capaian Opini WTP dari BPK RI atas LKPD Kabupaten Jeneponto TA 2024, dengan capaian tersebut tentunya merupakan Langkah awal untuk menunjukkan semangat proaktiv dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, capaian tersebut tentunya hasil nyata dari implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan daerah.

Evaluasi dilakukan sebagai bentuk pengawasan teknis Pemerintah Provinsi terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta mendorong terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Kepala BPKAD Jeneponto, H. Armawih A. Paki, menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk menindaklanjuti seluruh masukan dan rekomendasi dari tim evaluasi provinsi. la menyatakan bahwa dokumen pertanggungjawaban ini akan terus disempurnakan agar sesuai dengan ketentuan dan sah secara hukum.

 [PPID-BPKAD Kabupaten Jeneponto]

BIDANG AKUTANSI
Tinggalkan Komentar :