Pengumuman >> Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Belanja APBD TA 2025
Pada Tanggal 22 Januari 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, mengeluarkan instruksi Melalui Inpres No 1 Tahun 2025, yang menginstruksikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melalukan Pembatasan dan Pengurangan Anggaran pada belanja tidak prioritas.
sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut, Seluruh Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan penyesuaian anggaran belanja pada APBD TA 2025